Sejarah / Kronologis Asal Muasal Negeri Laha
Kronologis Persengketaan Tanah Negeri Laha Negeri Laha terbentuk pada tahun 1314 dengan luas wilayah kurang lebih 500 Ha dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara dengan : Negeri Seith Kecamatan Leihitu Sebelah selatan dengan : Teluk Ambon Sebelah Timur dengan : Teluk Ambon Sebelah Barat dengan : Negeri Hatu Kecamatan Leihitu Negeri Laha pada awalnya dihuni oleh 5 (ima) Soa/Marga asli yang terdiri dari : 1. Soa Hehuat (Tuan tanah / Kepala Adat ) 2. Soa Laturua ( Tabib/Tukang pengobatan) 3. Soa Mewar I (Raja) 4. Soa Mewal (Tukang) 5. Soa Mewar 2 (Penghulu/Imam) Bahwa pada awalnya masyarakat Adat Negeri Laha hidup dengan aman dan damai sebelum datangnya bangsa imperium Belanda. Bahwa pada tahun 1780 bangsa Belanda berada di Maluku dan pada tahun 1814 bangsa belanda menerbitkan REGISTER DATY Negeri Laha yang mana mereka mengakui tanah-tanah hak Ulayat masyarakat Adat Negeri Laha. Bahwa Belanda kalah perang dan datanglah Jepang, kemudian jepang mengambil alih dengan paksa atau menduduki negeri Maluku ini termasuk juga bandara peninggalan Belanda. Bahwa tahun 1945 Negara Indonesia dinyatakan merdeka akan tetapi Jepang meninggalkan Maluku pada tahun 1946 dan meninggalkan lapangan terbang Laha pada tahun 1946. Bahwa TNI AU datang di maluku pada tahun 1951 dan langsung mengamankan asset peninggalan Jepang yaitu Lapangan terbang laha. Bahwa pada tahun 1950 muncul surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala staf Angkatan perang tanggal 25 Mei 1950 No: 023/P/KSAP/50 yang isinya antara lain ” BAHWA ASET DAN TANAH-TANAH BEKAS JEPANG DIKUASAI OLEH NEGARA C.q TNI AU ” (Sesuai dengan jawaban Gubernur yang ditujukan untuk Panglima ABRI tertanggal 12 Agustus 1997) (terlampir), hal inilah yang selalu dijadikan DASAR oleh TNI AU untuk mengklaim bahwa tanah bandara dan juga tanah warga Laha seluas 251 Ha adalah miliknya. Padahal bisa dilihat dari sejarah di atas bahwa tanah bandara tersebut BUKAN MILIK JEPANG AKAN TETAPI MILIK BELANDA DAN HARUS DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAH ADAT. Jepang hanya meninggalkan aset berupa bangunan tua dan beberapa bangunan yang ada, akan tetapi tidak termasuk tanahnya. Bahwa pada tahun 1953 TNI AU C.q Lanud Pattimura yang pada saat itu lebih dikenal dengan Datasemen Udara Laha MEMOHON SEBIDANG TANAH KEPADA PEMERINTAH NEGERI LAHA DENGAN NOMOR SURAT 138/II.05.04a/III/53 TERTANGGAL 23 MARET 1953 YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MEMBANGUN SEBUAH ASRAMA PASUKAN GERAKAN TERJUN (PGT) PANGKALAN DATASEMEN UDARA LAHA DENGAN DURASI PEMAKAIAN SELAMA 30 TAHUN (1953 - 1983).(terlampir). Akan tetapi sejak tahun 1983 TIDAK ADA ETIKA BAIK dari TNI AU C.q Lanud Pattimura kepada Pemerintah Negeri Laha untuk mengembalikan tanah-tanah yang dipinjam sesuai dengan kesepakatan. SURAT PERMOHONAN PINJAM ATAS TANAH ADAT MILIK PEMERINTAH LAHA DI ATAS DAPAT DILOGIKAN BAHWA TNI AU SECARA SADAR MENGAKUI TANAH HAK ULAYAT DAN BUKAN MILIK TNI AU C.Q LANUD PATTIMURA. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 1975 muncllah SKB (Surat Keputusan Berasama) antara Menteri Pertahanan Keamanan / panglima Angkatan bersenjata (M.Panggabean), Menteri Perhubungan (Emil Salim) dan Menteri Keuangan (Ali Wardhana) yang salah satu isinya adalah bahwa Bandara Pattimura Ambon adalah Pelabuhan Udara (Sipil) bukan pangkalan Udara.(terlampir). Sehingga bandara Pattimura dikuasai oleh Departemen Perhubungan. Departemen perhubungan beberapa kali mengeluarkan steatment bahwa pihak departemen perhubungan sudah mempersiapkan uang ganti rugi atas Tanah yang telah digunakan untuk Bandara Pattimura dan fasilitas lainnya. (tanah untukbandara serta fasilitas lainnya yang dikuasai Departemen Perhubungan) Akan tetapi pihak Departemen perhubungan meminta kejelasan status tanah tersebut. Bahwa SKB tersebut tidak diakui oleh pihak TNI AU. dengan alasan bahwa penetapan lapangan Udara Pattimura sebagai Bandar Udara Sipil tidak dimaksudkan sebagai pengalihan asset tanah dari Dephankam?ABRI kepada Departemen Perhubungan tetapi semata-mata sebagai pembagian tanggung jawab operasional Penerbangan Sipil dan Penerbangan Militer dengan menetapkan Lapangan Bandar Udara Pattimura sebagai Bandara Udara Enclave Militer. (dapat dilihat dari telaah staf yang dibuat oleh BPN Provinsi Maluku tertanggal 28 Februari 2007)Telampir. ahwa pada tahun 1984 pihak TNI AU C.q Lanud Pattimura meminta pengukuran tanah kepada Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku dengan maksud untuk batas Ring pengamanan, di dalam gambar Situasi tersebut meliputi seluruh Wilayah Negeri Laha dan hanya 25b m dari pantai, akan tetapi setelah gambar situasi tersebut jadi, justru dikalim sebagai GS (gambar Situasi) tersebut adalah miliknya dan digunakan sebagai permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku untuk mengeluarkan Sertifikat hak milik TNI AU C.q Lanud Pattimura seluas 2.420.330 Ha pada tanggal 25 Mei 2004 dan juga pada tanggal 29 Januari 2007. Sesuai dengan ketentuan gambar situasi harus selalu diperbaharui setiap 5 (Lima) tahun. Gambar Situasi dibuat pada tahun 1984 akan tetapi baru dimintakan untuk penyertifikatan tahun 2004.(Gambar situasi terlampir). Bahwa sampai saat ini pihak BPN belum mengeluarkan atau mengabulkan permohonan sertifikat oleh TNI AU c.q Lanud Pattimura.(terlampir). Jadi tidak benar kalau ada steatmen dari TNI AU yang menyatakan mereka sudah mempunyai sertifikat. Penolakan untuk penerbitan Sertifikat tanah yang dklaim milik TNI AU juga dipertegas oleh Gubernur Kepala DAerah Tingkat 1 Maluku tertanggal 12 Agustus 1997.(terlampir) Bahwa sudah bertahun-tahun warga Negeri Laa sudah sering kali meminta untuk pengembalian tanah hak Ulayat akan tetapi selalu gagal dikarenakan ketidakberdayaan warga berhadapan dengan TNI AU, beberapa kali sudah terjadi bentrok antara pihak warga Laha dengan pihak TNI AU maupun pihak-pihak yang menguasai secara fisik tanah haka Ulayat Pemerintah Laha. Bahwa dengan tidak adanya koordinasi atau permohonan ijin secara lisan maupun tulisan dari pihak TNI AU c.q lanud Pattimura dilakukan pembangunan pagar sepanjang kurang lebih 2 kilo meter yang menelilingi tanah Ulayat Negeri Laha yang disana banyak sekali ditemukan rumah warga Laha, serta tanaman-tanaman umur panjang yang merupakan mata pencaharian warga Laha. Pembangunan Pagar oleh pihak TNI AU menggunakan alasan sebagai pengamanan Bandara Pattimura. Bahwa kegiatan Pembangunan Pagar tersebut sejak awal sudah mendapatkan perlawanan dari warga Laha. Pihak Pemerintah Negeri Laha sudah memberikan surat teguran kepada Danlanud untuk segera menghentikan kegiatan pembangunan pagar di atas Tanah Ulayat Negeri Laha, akan tetapi tidak ada jawaban/tanggapan yang memuaskan dari pihak TNI AU. Mereka hanya menjawab bahwa ini adalah perintah atasan. dan kami beranggapan alasan tersebut sangat tidak bisa diterima.(terlampir) Bahwa warga Laha sudah tidak bisa untuk membendung amarahnya yang merasa bahwa pihak TNI AU sangat semena-mena merebut atau menyerobot tanah Hak Ulayat Laha. maka pada tanggal 02 dan 03 November 2007 Warga Laha serentak untuk membongkar pagar yang dibangun TNI AU c.q Lanud Pattimura. Bahwa TNI AU selalu mengklaim daerah Kampung Baru yang dijual oleh Pemerintah Negeri Laha seluas 1 Ha (masih dalam proses), untuk pembuatan Pabrik Ikan adalah batas wilayah antara TNI AU dengan tanah Ulayat Negeri Laha, padahal hal tersebut sangatlah tidak benar, karena tanah yang dijual pemerintah Negeri Laha tersebut tidaklah termasu 251 Ha. dan dijelaskan di dalam surat perjanjian bahwa pelepasan hak yang dilakukan oleh pemerintah Negeri Laha berbatasan sebelah Barat, Utara, Timur, Selatan berbatasan dengan tanah Adat.(terlampir) Bahwa sampai saat ini pihak Negeri Laha yang mempnyai secara sah tanah yang digunakan untuk bandara, Pertamina, TNI AU tidak pernah mendapatkan/menikmati hasil sedikitpun. Negeri Laha semakin hari semakin tergusur mendekati pantai, yang lama kelamaan mungkin warga negeri Laha akan tergusur ke pantai. Demikian kronologis ini kami sampaikan, kami pihak Negeri Laha memohon dengan hormat dan sangat untuk semua pihak membantu supaya negeri Laha dapat memperoleh kembali hak-haknya. Terima kasih. Laha 13 November 2007 Pejabat Negeri Laha Habib Alfachry Bin Tahir Lampiran : 1. Register Daty 2. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Maluku 3. Pernmohonan pakai tanah Negeri Laha thn 1953 4. Surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri thn 1975 5. Telaah Staf BPN 6. Gambar Situasi thn 1984 7. Surat Jawaban dari TNI AU 8. Surat perjanjian pelepasan hak antara pemerintah Negeri Laha dengan Asman Lim.
http://balagu.com/node/8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar